Tugas & Fungsi Pokok

Tugas Pokok:

Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perlindungan masyarakat, khususnya dalam hal penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.

Fungsi:

  1. Perumusan Kebijakan Teknis

    • Menyusun kebijakan dan pedoman teknis pelaksanaan kegiatan kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

  2. Pelaksanaan Operasional

    • Menjalankan kegiatan lapangan dalam hal pemadaman api, evakuasi korban, dan penanganan kejadian darurat lainnya.

  3. Pencegahan Kebakaran

    • Melaksanakan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap risiko kebakaran.

  4. Pemeriksaan dan Pengawasan

    • Melakukan pengawasan terhadap sistem instalasi keselamatan kebakaran di fasilitas umum dan bangunan tinggi.

  5. Pengelolaan Peralatan

    • Menjaga kelayakan seluruh sarana dan prasarana operasional yang dimiliki oleh dinas.

  6. Koordinasi dan Kolaborasi

    • Berkoordinasi dengan BPBD, Polri, TNI, Dinas Kesehatan, serta pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan kejadian darurat secara terpadu.

  7. Layanan Tanggap Darurat

    • Memberikan respons cepat terhadap laporan kebakaran dan penyelamatan melalui jalur komunikasi darurat 24 jam.

DAMKAR Padang Pariaman berkomitmen menjalankan fungsi tersebut secara profesional, mengedepankan keselamatan masyarakat, dan memperkuat kepercayaan publik melalui pelayanan yang terbuka dan bertanggung jawab.