Tugas Pokok:
Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perlindungan masyarakat, khususnya dalam hal penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.
Fungsi:
-
Perumusan Kebijakan Teknis
-
Menyusun kebijakan dan pedoman teknis pelaksanaan kegiatan kebakaran dan penyelamatan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
-
-
Pelaksanaan Operasional
-
Menjalankan kegiatan lapangan dalam hal pemadaman api, evakuasi korban, dan penanganan kejadian darurat lainnya.
-
-
Pencegahan Kebakaran
-
Melaksanakan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap risiko kebakaran.
-
-
Pemeriksaan dan Pengawasan
-
Melakukan pengawasan terhadap sistem instalasi keselamatan kebakaran di fasilitas umum dan bangunan tinggi.
-
-
Pengelolaan Peralatan
-
Menjaga kelayakan seluruh sarana dan prasarana operasional yang dimiliki oleh dinas.
-
-
Koordinasi dan Kolaborasi
-
Berkoordinasi dengan BPBD, Polri, TNI, Dinas Kesehatan, serta pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan kejadian darurat secara terpadu.
-
-
Layanan Tanggap Darurat
-
Memberikan respons cepat terhadap laporan kebakaran dan penyelamatan melalui jalur komunikasi darurat 24 jam.
-
DAMKAR Padang Pariaman berkomitmen menjalankan fungsi tersebut secara profesional, mengedepankan keselamatan masyarakat, dan memperkuat kepercayaan publik melalui pelayanan yang terbuka dan bertanggung jawab.